Alasan Jaksa KPK Seret Dorodjatun dalam Kasus Dugaan Korupsi BLBI

Dimas Jarot Bayu
3 September 2018, 18:56
Dorodjatun Kuntjoro-Jakti
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (kiri) saat sidang kasus korupsi penerbitan SKL BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) Dorodjatun Kuntjoro Jakti diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namanya kembali disebut dalam berkas tuntutan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengggung.

Dorodjatun diduga bersama Syafruddin menghilangkan hak tagih negara atas piutang BLBI pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. Syafruddin sendiri dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus BLBI.

Advertisement

Berdasarkan analisis Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), keterlibatan Dorodjatun dimulai dari ditetapkannya Surat Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Nomor Kep.01/K.KKSK/05/2002 tanggal 13 Mei 2002.

(Baca juga: Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun dalam Kasus Dugaan Korupsi BLBI)

Keputusan itu menyatakan mengembalikan aset piutang petambak udang PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) dari divisi litigasi ke program penjualan Aset Manajemen Kredit (AMK).

Keputusan Dorodjatun tersebut kemudian ditindaklanjuti Syafruddin dengan cara memberikan instruksi melalui memo Nomor M-005/SAT/BPPN/0502 tertanggal 21 Mei 2002. JPU KPK Khaeruddin mengatakan, pengalihan aset piutang dari divisi litigasi ke divisi penjualan aset AMK telah mengubah status Sjamsul sebagai obligor BLBI yang kooperatif.

"Padahal sebelumnya Sjamsul Nursalim beberapa kali menolak dan tidak mau melaksanakan SK KKSK terkait unsustainable debt petambak udang," kata Khaeruddin ketika membacakan surat tuntutan Syafruddin di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9).

(Baca juga: Sjamsul dan Dorodjatun Ada dalam Dakwaan Kasus BLBI Eks Kepala BPPN)

Selain itu, Dorodjatun diduga mengetahui bahwa piutang petambak udang yang digunakan Sjamsul macet atau misrepresentasi. Dinyatakan dalam kajian dari firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) yang mengaudit piutang Sjamsul.

Kajian LGS kemudian diadopsi tim bantuan hukum (TBH) KKSK. Selanjutnya, TBH KKSK menyampaikan masalah misrepresentasi ini kepada Dorodjatun dan Syafruddin pada 29 Mei 2002.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement