Rapat Bersama JK, MUI: Perwakilan Umat Tak Hanya Lewat Parpol Islam

Dimas Jarot Bayu
6 Agustus 2018, 18:47
MUI
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (tengah), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius (kiri) dan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukamto (kanan) di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2017).

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengikuti Rapat Rapat Pleno ke-29 Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang di antaranya membahas partisipasi umat Islam di tahun politik. JK mengatakan partisipasi umat Islam di tak hanya diukur melalui keikutsertaan lewat partai politik berlambang Islam. 

"Umat secara luas, bukan hanya umat yang di partai Islam. Tapi umat secara luas yang jumlahnya 220 juta berpartisipasi dalam agenda demokrasi dengan baik," kata JK usai rapat di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (6/8).

Advertisement

(Baca juga: JK Minta MK Putuskan Gugatan Jabatan Cawapres saat Pendaftaran Pilpres)

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta agar tak ada partai politik maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mempersempit konsep keumatan. Menurut Din, umat Islam di Indonesia yang sebanyak 220 juta jiwa tak bisa direduksi hanya direpresentasikan oleh partai politik atau ormas tertentu.

Pasalnya, Din menilai umat muslim tak hanya berada di partai atau ormas yang berorientasi Islam. Umat muslim, kata dia, juga menyebar di banyak partai politik lainnya.

"Umat Islam juga tersebar di partai-partai lain yang tidak menggunakan nama Islam, di Golkar, Hanura, Nasdem, Demokrat, PDIP dan juga partai-partai baru," kata Din usai Rapat Pleno ke-29 Dewan Pertimbangan MUI.

Karenanya, Din meminta tak ada lagi partai politik maupun ormas Islam yang mengklaim hanya jalannya yang mewakili umat muslim. Menurutnya, jalan politik begitu terbuka.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement