Layangkan Somasi, MK Anggap OSO Rendahkan Martabat Hakim

Dimas Jarot Bayu
31 Juli 2018, 17:57
Oesman Sapta Odang (OSO)
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) sekaligus sebagai Ketua Umum Hanura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengirimkan surat keberatan atau somasi kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Selasa (31/7). Surat tersebut dikirimkan lantaran ucapan OSO di salah satu acara televisi swasta dianggap merendahkan martabat MK.

Ketika itu, OSO mengkritik MK karena mengabulkan gugatan yang melarang calon anggota legislatif DPD dari partai politik. OSO menuding MK telah mengambil kewenangan dari KPU.

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan, surat keberatan dilayangkan usai para hakim MK melihat rekaman program televisi yang memuat ucapan OSO secara utuh. Kemudian, para hakim MK membahas persoalan ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (30/7).

"MK berkesimpulan bahwa perbuatan atau tindakan atau ucapan yang dilakukan oleh Pak Oesman Sapta Odang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan, harkat, martabat, dan wibawa MK dan para hakim MK," kata Guntur di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7).

(Baca juga: Ditinggal Kader, Ketum Hanura Klaim Tak Bermasalah Hadapi Pileg 2019)

Menurut Guntur, ucapan OSO tidak tepat karena tak ada kesalahan prosedur selama proses persidangan uji materi tersebut. Guntur mengatakan, putusan MK dengan nomor 30/PUU/XVI/2018 itu sudah sesuai hukum acara yang berlaku.

Guntur pun menjelaskan bahwa putusan tak diterbitkan mendadak. Permohonan gugatan sebelumnya telah diunggah MK ke laman situsnya dan dapat diakses publik pada 4 April 2018.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...