MK Sebut Butuh Waktu Proses Gugatan Masa Jabatan Cawapres

Dimas Jarot Bayu
31 Juli 2018, 16:51
 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) saat membacakan putusan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum akan memprioritaskan perkara uji materi terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi yang terkait UU Pemilu, di antaranya gugatan uji materi masa jabatan calon wakil presiden yang mendapat dukungan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan, MK saat ini sedang fokus menyelesaikan sengketa pilkada karena dibatasi waktu 45 hari untuk menyelesaikan persidangan. Di sisi lain, banyak banyak desakan dari berbagai pihak untuk meminta percepatan penyelesaian perkara uji materi UU Pemilu khususnya masa jabatan cawapres.

Guntur menegaskan, MK tetap akan memproses perkara UU Pemilu sesuai batas waktu yang dimiliki MK, yakni tiga bulan hingga hampir dua tahun. Penyelesaian perkara ini bergantung dari berat ringannya perkara yang sedang ditangani.

(Baca juga: Lawan JK, Pihak Terkait Tolak Gugatan Aturan Cawapres Makin Bertambah)

Waktu penyelesaian perkara juga ditinjau dari berapa banyak saksi dan ahli yang dihadirkan. Hal lain yang juga dipertimbangkan yakni dinamika di masyarakat.

"Banyak pertimbangan dinamika dan sebagainya itu menjadi pertimbangan-pertimbangan bapak ibu hakim untuk mengambil putusan," kata Guntur di Gedung MK, Selasa (31/7).

Meski demikian, Guntur membuka kemungkinan jika uji materi UU Pemilu dapat lebih cepat, apabila uji materi hanya bersifat hal-hal teknis.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...