Keberatan RUU SDA, Pengusaha Air Minum Swasta Akan Surati Jokowi

Ameidyo Daud Nasution
25 Juli 2018, 19:59
air kemasan aqua
Agung Samosir|KATADATA
Pekerja menukar galon air kemasan yang kosong dengan baru di kawasan kalibata, Jakarta Selatan.

Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena keberatan dengan berbagai poin dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Pengusaha menganggap aturan dalam RUU tersebut berpotensi mematikan bisnis air minum swasta.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan ada tiga pasal yang menurutnya berisiko bagi industri AMDK. Tiga pasal tersebut yakni Pasal 47 ayat D, F, dan G yang mengatur persyaratan izin.

Advertisement

Lalu pada Pasal 51 ayat 1 yang menyebut AMDK disamakan dengan air pipa sehingga rentan penguasaan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah saja. Terakhir adalah Pasal 63 huruf F yang menyebut sumber air dapat dibuka untuk masyarakat mengambil air secara bebas.

"Itu yang paling krusial," kata Rachmat usai acara diskusi di Jakarta, Rabu (25/7). (Baca juga: Pengusaha Keluhkan Pembatasan Penggunaan Air dalam RUU SDA)

Rachmat menambahkan hal lain yang memberatkan bagi pengusaha air kemasan adalah aturan soal kewajiban bank garansi serta alokasi 10% laba bersih untuk biaya konservasi mata air. Aturan dalam Pasal 47 ini dianggap dapat berpengaruh terhadap ongkos produksi.

"Kami sudah dibebankan pajak, lalu dipotong lagi 10%. Akibatnya beban usaha dan masyarakat akan beli produk mahal. Ini masalah daya saing," kata dia.

RUU SDA yang sedang dibahas pemerintah dengan DPR tersebut juga dianggap kontraproduktif, apalagi jika alasannya AMDK merusak lingkungan. Alasannya, produksi produksi industri AMDK hanya mencapai 28 miliar per liter. Sedangkan kapasitas produksi Perusahaan Daerah Air Minum di Indonesia mencapai 6 triliun liter.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement