Sjamsul Nursalim Enggan Jadi Saksi BLBI karena Tak Dilindungi Hukum

Dimas Jarot Bayu
25 Juli 2018, 19:18
Persidangan BLBI tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).

Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)  Sjamsul Nursalim  membantah melarikan diri dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  Sjamsul beberapa kali mangkir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan belakangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan jaksa menghadirkan Sjamsul sebagai saksi. 

Sjamsul melalui pengacaranya, Otto Hasibuan, mengatakan tak mau kembali ke Indonesia lantaran merasa tak ada jaminan perlindungan hukum dari pemerintah.

Advertisement

"Yang saya pasti katakan, dia tidak datang karena menghargai janji pemerintah. Pemerintah kan bilang tidak akan menuntut, menyidik, memproses hukum. Hal ini yang dia pegang terus," kata Otto di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (25/7).

(Baca juga: Bantah Melarikan Diri, Sjamsul Nursalim Klaim Sudah Lunasi Utang BLBI)

Sjamsul menganggap perlu mendapat perlindungan hukum karena mengklaim telah melunasi kewajiban mengembalikan utang BDNI dalam BLBI sebesar Rp 4,8 triliun. Pelunasan ini melalui skema Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 1998. Melalui skema tersebut, utang petani tambak udang di Lampung sebesar Rp 1,1 triliun telah diperhitungkan ke dalam aset BDNI.

Kemudian utang tersebut dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hal ini dibuktikan dengan diterimanya surat pembebasan dan pelepasan (release and discharge) yang ditandatangani Ketua BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung dan Menteri Keuangan pada Mei 1999.

Ada pun sisa utang BDNI sebesar Rp 3,7 triliun dihapuskan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 2004. Selanjutnya dengan persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2004, BPPN mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

(Baca juga: Syafruddin Temenggung Minta Sjamsul Nursalim Jadi Saksi Kasus BLBI)

Otto mengatakan setelah menyelesaikan utang BLBI, Sjamsul berhak mendapat perlindungan hukum. Aturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Ketetapan (TAP) MPR Nomor X/MPR/2001, TAP MPR Nomor VI/MPR/2002, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement