Jusuf Kalla Dukung Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Wapres

Dimas Jarot Bayu
21 Juli 2018, 06:00
Jusuf Kalla
Arief Kamaludin|Katadata
Wapres Jusuf Kalla.

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi terkait masa jabatan wapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kalla mengajukan diri melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, dalam gugatan yang dimohonkan Perindo pada Jumat (20/7) siang.

Irmanputra mengatakan, Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait lantaran berkepentingan langsung dengan gugatan tersebut. Gugatan ini dimohonkan karena terjadi perdebatan publik atas wacana dirinya maju kembali dalam Pilpres 2019.

Selain itu, JK juga dianggap memiliki kaitan langsung karena telah menjabat sebagai wakil presiden sebanyak dua kali, yakni pada periode 2004-2009 dan 2014-2019.

"Tidak mungkin beliau hanya berdiam diri dan kemudian tidak mau memberikan keterangan soal perdebatan pasal itu," kata Irmanputra ketika dihubungi Katadata.co.id.

(Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, JK Tak Dapat Kembali Maju Cawapres)

Menurut Irmanputra, syarat menjadi wapres yang tercantum di Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Irmanputra menjelaskan, pembatasan masa jabatan sebenarnya hanya ditujukan kepada pemegang kekuasaan, yakni presiden.

Batasan tersebut lahir akibat hanya ada satu presiden terpilih, yakni Soeharto selama 32 tahun masa Orde Baru. "Sehingga lahirlah Reformasi 1998, kemudian kita bangsa Indonesia sepakat untuk membatasi jabatan presiden," kata Irmanputra.

Irmanputra pun menilai pembatasan tersebut tak termasuk untuk jabatan wapres. Alasannya, wapres bukanlah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia.

Menurutnya, pemegang kekuasaan di Indonesia bersifat tunggal yang dimandatkan kepada presiden. Wapres, lanjut dia, hanyalah pembantu presiden sebagaimana menteri. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 UUD 1945.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...