Anies Ancam Beri Sanksi Lima Gedung Tanpa Sumur Resapan

Dimas Jarot Bayu
13 Juli 2018, 06:00
Anies Baswedan saat penyegelan di Pulau D
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi sanksi lima gedung yang melanggar penggunaan air tanah di Jakarta. Sanksi akan diberikan bila lima gedung tersebut tak juga membangun sumur resapan dan rencana kerja sesuai yang dianjurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kelima gedung tersebut, antara lain milik PT HM Sampoerna, PT Sinar Mas, Plaza Sentral, apartemen Da Vinci, dan Wisma Kosgoro. Kelimanya diketahui tak memiliki sumur resapan setelah Pemprov DKI melakukan inspeksi pada Maret 2018 lalu ke 80 gedung di daerah Sudirman-Thamrin.

Advertisement

Pemprov DKI telah memberikan surat peringatan pertama kepada kelima gedung tersebut. Namun, kelimanya belum pernah melakukan konsultasi dengan Pemprov DKI terkait pelanggaran mereka.

"Jangan mengira akan dibiarkan. Pasti dapat sanksi," kata Anies di Jakarta, Kamis (12/7).

(Baca juga: Anies Sebut Persoalan Air di Jakarta Sudah Capai Fase Kritis)

Menurut Anies, sanksi tersebut akan disesuaikan dengan peraturan yang ada. Ancaman terberat, kata Anies, adalah dengan tidak mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk lima gedung tersebut.

Anies menjelaskan, dengan ketiadaan SLF, kelima gedung tersebut tak akan bisa mendapatkan asuransi dan izin bangunan. Alhasil, kelima gedung tersebut tak lagi bisa digunakan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement