Terima Masukan KPK, Jokowi Cabut Target Waktu Pembahasan RUU KUHP

Ameidyo Daud Nasution
4 Juli 2018, 19:00
PENCEGAHAN KORUPSI PROYEK KEMENHUB
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tak memberikan batas waktu dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Jokowi menyampaikan keputusannya saat pertemuan  kepada para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Bogor siang tadi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan para Komisioner KPK menyampaikan dampak pembahasan RUU KUHP yang menyinggung mengenai delik korupsi. Dalam pertemuan tersebut, Agus mengatakan Jokowi tidak memberikan tenggat waktu dari semula ditargetkan 17 Agustus mendatang.

Advertisement

"Prinsipnya bapak Presiden menginstruksikan kepada para Menteri bahwa deadline-nya tidak ada," kata Agus di Istana Bogor, Rabu (4/7).

(Baca juga: Jokowi Digugat ke Pengadilan soal Terjemahan KUHP)

Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menargetkan RUU KUHP menjadi UU pada perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Bahkan hal tersebut sempat disampaikan ketika buka puasa bersama Jokowi beberapa waktu lalu.

Agus mengatakan dia menyampaikan kepada Jokowi mengenai delik korupsi yang lebih baik berada di luar KUHP. Dia menyampaikan apabila aturan tersebut disahkan maka muncul risiko yang besar terhadap pemberantasan korupsi.

"Jadi insentifnya tidak terlihat untuk pemberantasan korupsi," kata Agus.

Oleh sebab itu pemerintah juga akan menggandeng lembaga antirasuah tersebut untuk memberi masukan terkait tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan delik pidana seperti korupsi, narkoba, terorisme, hingga pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) lebih baik berada di luar KUHP. Selain itu dengan dikeluarkan dari RUU KUHP maka poin atau beleid dapat dimasukkan dalam aturan lebih teknis.

"Bisa cepat kodifikasinya, oleh karena itu tim pemerintah akan mempelajari lagi," kata dia.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement