Pemerintah Finalisasi 300 Industri yang Akan Nikmati Diskon Pajak

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Desy Setyowati
29 Juni 2018, 17:28
industri tekstil
ANTARA FOTO/Maulana Surya
Peserta beasiswa industri tekstil mengikuti praktek pelatihan di Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/3/2018).

Pemerintah akan memberikan pengurangan pajak atau diskon untuk 300 industri sebagai bagian dari revisi kebijakan tax allowance. Penerima diskon pajak ditentukan dalam rapat bersama melibatkan lintas kementerian.

“Kami sedang bahas, sedang finalisasi di kantor Menteri Koordinator Ekonomi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Jumat (29/6).

Pemberian diskon pajak untuk 300 industri akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.

Dalam revisi tersebut, rencananya insentif pengurangan pajak akan diberikan kepada sekitar 300 bidang usaha terutama yang bergerak di bidang padat karya dan yang berorientasi ekspor.

(Baca juga: Pelaku Migas Sambut Positif Peluang Pemberian Insentif Tax Allowance)

Dalam aturan PP Nomor 18/2015, pemerintah memberikan pengurangan pajak untuk 145 bidang usaha. Bidang usaha dalam aturan tersebut terdiri dari 74 industri antara lain industri kakao, kopi, pengolahan minyak, susu, dan lainnya. Selain itu, 71 bidang usaha tertentu antara lain industri properti wisata, pertambangan batu bara dan lignit, industri makanan, industri tekstil, dan lainnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pemerintah akan melakukan serangkaian review atas beberapa sector industry yang selama ini menerima insentif pajak.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...