Anies Dikritik Bentuk Badan Kelola, Reklamasi Jakarta Perlu Kajian

Ameidyo Daud Nasution
18 Juni 2018, 07:55
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengalami kemunduran dalam pembentukan Badan Koordinasi Pengelola Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP). Anggota KSTJ Tigor Hutapea menyebut Anies seharusnya mendirikan badan pengkajian reklamasi, bukan badan kelola.

Tigor menjelaskan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sebenarnya pernah memberi masukan kepada Anies untuk mendirikan badan pengkajian reklamasi. Badan pengkajian tersebut bertugas meneliti dampak reklamasi sehingga menjadi pegangan Gubernur dalam menghentikan proyek tersebut.

Usulan konsep badan pengkajian dianggap bertolak belakang dengan BKP yang didirikan Anies. "Kami meminta badan khusus yang berisi masyarakat sipil hingga akademisi, yang dikeluarkan malah badan pengelola," kata Tigor kepada Katadata.co.id, beberapa hari lalu.

(Baca juga: Wajib Lapor Anies, Ketua Badan Pengelolaan Reklamasi Dipimpin Sekda)

Proyek reklamasi Teluk Jakarta masih perlu pengkajian lebih lanjut karena memiliki berbagai permasalahan seperti tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi (RZWP-3-K) dan rencana kawasan strategis, ketidakjelasan tentang lokasi pengambilan material pasir, hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tigor juga mengkritik langkah Anies yang mendasari pembentukan BKP berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tidak tepat. Kepres tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Anies Baswedan membentuk BKP lewat Peraturan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018. Dalam peraturan gubernur tersebut disebutkan yang memimpin badan tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta. Ada pun para anggota terdiri dari para pegawai di lingkungan Pemda.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...