Syafruddin Temenggung Minta Sjamsul Nursalim Jadi Saksi Kasus BLBI

Dimas Jarot Bayu
31 Mei 2018, 14:41
Syafruddin Arsyad Temenggung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengggung meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menghadirkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Keduanya diminta bersaksi untuk Syafruddin yang duduk di kursi terdakwa dalam persidangan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI.

Syafruddin mengatakan, permintaan yang disampaikan lantaran dirinya didakwa menguntungkan Sjamsul dalam perkara BLBI sebesar RP 4,58 triliun. Namun, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhasil memeriksa Sjamsul dan istrinya.

"Dua orang itu ada di dalam dakwaan, saya didakwa menguntungkan mereka, memberikan uang itu," kata Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5) yang beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

(Baca juga: Sjamsul dan Dorodjatun Ada dalam Dakwaan Kasus BLBI Eks Kepala BPPN)

Syafruddin mengatakan, Sjamsul dan Itjih merupakan saksi kunci dalam kasus korupsi SKL BLBI. Karenanya, Syafruddin berharap majelis hakim dapat menghadirkan keduanya dalam persidangan.

"Saya sudah baca seluruh BAP, saya tidak menemukan diperiksanya saksi kunci. Orang yang menerima tidak pernah diperiksa. Saya mohon orang yang menerima itu Sjamsul Nursalim, Itjih S Nursalim, mohon dihadirkan," kata Syafruddin.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto mengatakan, kedua saksi tersebut nantinya bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi tersebut dapat pula dijadikan sebagai saksi meringankan bagi Syafruddin.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...