Pimpinan DPR Tolak Rencana KPU Larang Napi Korupsi Jadi Caleg
Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai wacana pelarangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pemilu Legislatif tak perlu dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurut Bambang, wacana tersebut sebaiknya ditentukan oleh mekanisme seleksi masing-masing partai politik.
Jika partai politik memutuskan untuk mencalonkan mantan narapidana korupsi, Bambang menilai hal tersebut sudah berdasarkan pertimbangan yang bijaksana dan sesuai aspirasi.
Selain itu, Bambang juga menilai aturan mengenai hak mantan narapidana mengikuti kegiatan politik dan menduduki jabatan publik telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilu. Jika berdasarkan aturan tersebut, Bambang menilai keputusan mengenai hak mantan narapidana tersebut diputuskan melalui pengadilan.
"Kan narapidana telah dihukum, dicabut hak politiknya. Di situlah keadilan itu diputuskan," kata Bambang.
(Baca juga: Parpol Dikritik Tolak Larangan Caleg dari Mantan Napi Kasus Korupsi)
Selain itu, Bambang menilai pelarangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam Pileg dapat mencabut hak asasinya. Menurut Bambang, mantan narapidana tersebut telah menebus kesalahannya ketika dipenjara.
Jika mantan narapidana tersebut ingin mengabdi kembali ke masyarakat, dia menilai hal tersebut tak masalah. Nantinya, biar masyarakat yang menentukan apakah akan memilih calon tersebut atau tidak.
"Kalau partai memilih kadernya yang pernah melakukan kekeliruan dalam perjalanan hidupnya dan dijagokan dan dipilih masyarakat ya sudah, itulah pilihan rakyat," kata Bambang.