Pertamina Beri Bantuan Hukum Mantan Dirut Karen Agustiawan

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Dimas Jarot Bayu
5 April 2018, 21:06
Karen Agustiawan
Arief Kamaludin | Katadata
Mantan Direktur Utama Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi pembelian sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia pada 2009.

PT Pertamina (Persero) akan memberikan bantuan hukum untuk Karen Agustiawan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam investasi di lapangan Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Karen yang merupakan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, dianggap memiliki hak mendapat perlindungan hukum.

"Itu prosedur yang berlaku, setiap mantan karyawan dan pejabat mendapat bantuan hukum, kami terapkan asas praduga tak bersalah," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito dihubungi Katadata.co.id, Kamis (5/4).

Adiatma mengatakan Pertamina akan memberikan bantuan hukum hingga putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. "Bantuan hukum yang diberikan ada tahapan, kami hentikan bila dinyatakan bersalah dalam putusan tetap," kata Adiatma.

(Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi)

Setelah mengumumkan Karen sebagai tersangka pada Rabu (4/4), kejaksaan Agung belum menjadwalkan pemeriksaannya. Hingga kini kejaksaan belum menjelaskan peran Karen dalam kasus penyimpangan investasi yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar.

"Bila ditanya perannya, saya tidak bisa terbuka karena ini masih dalam proses penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...