Rapat Pimpinan DPR Agendakan Bahas Kisruh PP Impor Garam

Image title
3 April 2018, 17:44
Sidang paripurna DPR
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi VI DPR RI Khilmi mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Desakan ini disampaikan Khilmi dalam bentuk interupsi di rapat paripurna saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hendak menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) tahun 2017 kepada DPR hari ini. Pimpinan sidang paripurna Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berjanji akan mengagendakannya pembahasan PP Impor Garam dalam rapat pimpinan.

"Apa yang disampaikan dalam interupsi, tentunya akan ditindaklanjuti dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam rapat paripurna ini. Dan kami akan bahas dalam rapat pimpinan," kata Taufik Kurniawan, usai Khilmi menyampaikan interupsi, Selasa (3/4). 

(Baca juga: Polemik PP Impor Garam, antara Kewenangan KKP dan Perindustrian)

Khilmi dalam interupsinya mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan harus sesuai Undang-undang Dasar 1945 yangb diatur dalam Pasal 3 UUD 1945. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 2 mengatur presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut Khilmi mengatakan PP Impor Garam yang terbit pada 15 Maret 2018, membuat pemerintah menghapus kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan rekomendasi impor garam industri. Sebagai penggantinya, pemerintah menyerahkan kewenangan rekomendasi impor garam kepada Kementerian Perindustrian.

PP tersebut dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam pasal 33 UU Nomor 7 th 2016 ayat 3, disebutkan: “Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.” Aturan ini menempatkan KKP sebagai kementerian teknis berwenang memberikan rekomendasi impor garam.

"Saya mohon pemerintah untuk mencabut PP Nomor 9 Tahun 2018 karena tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016. Jadi, saya sampaikan mudah-mudahan Ketua DPR dapat menyampaikan ke pemerintah," kata Khilmi.

(Baca juga: Karut Marut Lonjakan Impor Garam di Tahun Politik)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...