Jaksa Tuntut Setnov 16 Tahun dan Cabut Hak Jadi Pejabat Publik

Dimas Jarot Bayu
29 Maret 2018, 16:27
Setya Novanto Sidang Tipikor
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.  Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti US$ 7,45 juta dikurangi uang Rp 5 milliar yang sudah dikembalikan Setnov selambat 30 hari setelah putusan. Selain itu jaksa meminta hakim mencabut hak terdakwa menjabat sebagai pejabat publik selama lima tahun.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (29/3).

(Baca juga: Drama Perkara Setnov: Dari Saksi Bunuh Diri hingga Bantuan ke Demokrat)

Jaksa KPK juga mengumumkan menolak memberikan status justice collaborator yang diajukan Setnov karena dianggap kurang kooperatif. Jaksa menjelaskan persyaratan seseorang menjadi justice collaborator harus secara signifikan membongkar kejahatan yang dibuatnya dan pelaku lainnya yang lebih besar, serta mengembalikan hasil seluruh kejahatannya.

"Dengan menggunakan parameter tersebut, dengan disandingkan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai JC," kata jaksa.

Namun jaksa masih dapat mempertimbangkan kembali status ini apabila di kemudian hari Setnov dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

"Meski terdakwa saat ini belum memenuhi kualifikasi JC, penuntut umum dalam menentukan berat ringannya hukuman pidana tetap akan menggunakan pertimbangan secara komprehensif termasuk hal yang meringankan terdakwa sehingga akan melahirkan tuntutan pidana yang adil," kata jaksa.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...