Artidjo Alkostar Tolak PK, Ahok Masih Berpeluang Ajukan PK Kembali

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
27 Maret 2018, 09:50
Sidang Vonis Ahok
suara.com/Kurniawan Mas'ud/pool
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Artidjo Alkostar bersama hakim anggota Salman Luthan dan Margiatmo, menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/3). Ahok masih berkesempatan mengajukan PK kembali sebagai upaya hukum Ahok dalam kasus penodaan agama dengan vonis hukuman dua tahun penjara.

"Majelis Hakim Peninjauan Kembali mengadili, menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/3).

Abdullah mengatakan, perkara PK Ahok sebelumnya diterima kepaniteraan pidana MA pada 7 Maret 2018. Kemudian, perkara itu diregister MA dengan nomor 11 PK/Pid/2018.

Majelis hakim lalu melakukan pemeriksaan PK yang diajukan Ahok. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Abdullah menyebutkan majelis hakim tak mengabulkan seluruh alasan dalam PK Ahok tersebut.

(Baca juga: Berlandaskan Putusan Buni Yani, Berkas PK Ahok Diterima Hakim PN Jakut)

Ahok masih memiliki peluang mengajukan PK kembali, asalkan memiliki bukti baru. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Juli 2017 dalam putusan Nomor 108/PUU-XIV/2016 menyatakan pengajuan PK kasus perdata hanya dibatasi satu kali, sementara kasus pidana dapat diajukan berulang kali sepanjang ada bukti baru.

"Perkara pidana tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil serta perlindungan HAM dari kesewenang-wenangan negara terutama yang menyangkut hak hidup dan hak-hak fundamental lainnya," ujar MK.

MK melalui Putusannya No 34/PUU-XI/2013 juga telah memutuskan membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya mengatur PK hanya dapat dilakukan satu kali menjadi dapat berulang kali.

Namun, Mahkamah Agung lewat Surat Edaran (SEMA) MA Nomor 7 Tahun 2014 mengatur PK hanya boleh diajukan satu kali. SEMA tersebut berdasarkan Pasal 24 ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, PK yang diajukan kliennya dilakukan berdasarkan pertimbangan adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata. Hal tersebut salah satunya berkaitan dengan vonis 1,5 tahun terhadap Buni Yani yang dijatuhkan PN Bandung pada 14 November 2017 karena melakukan ujaran kebencian dan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...