Divonis Melawan Hukum soal PKL Tanah Abang, Anies Bisa Dibebastugaskan

Dimas Jarot Bayu
26 Maret 2018, 15:08
Gubernur Anies Baswedan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap melakukan maladministrasi dan diminta memperbaiki kebijakan PKL Tanah Abang.

Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta menemukan tindakan maladministrasi dalam pemberlakukan kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bila dalam 30 hari Anies tak melakukan perbaikan kebijakan, Ombudsman mengancam akan memberikan rekomendasi yang berujung Anies dibebastugaskan sebagai gubernur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta Dominikus Dalu mengatakan rekomendasi wajib dipatuhi oleh Anies sebagai terlapor sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Kalau terlapor atau atasan terlapor tidak melaksanakan ada sanksi administratif. Dia (Anies) bisa dibebastugaskan," kata Dominikus di kantornya, Jakarta, Senin (26/3).

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman memuat sembilan kriteria maladministrasi. Di antaranya: perilaku dan perbuatan melawan hukum; perilaku dan perbuatan melampaui wewenang; kelalaian; pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan sehingga menimbulkan kerugian materiil atau immaterial bagi masyarakat maupun perorangan.

Ombudsman menemukan maladministrasi atas kebijakan PKL Tanah Abang setelah melakukan pemeriksaan sejak 23 Februari 2018. Salah satu maladministrasi karena Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak kompeten dalam melakukan penataan PKL di Jalan Jatibaru.

(Baca juga: Kemenhub Sodorkan Solusi Penataan Tanah Abang ke Pemprov Jakarta)

Dominikus mengatakan, Anies bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan DKI Jakarta belum mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru. Sehingga, kebijakan tersebut menimbulkan dampak kerugian secara ekonomi terhadap para pedagang Pasar Blok G Tanah Abang. Sebab, omzet pedagang Pasar Blok G Tanah Abang mengalami penurunan sebesar 50%-60% pasca pemberlakuan kebijakan tersebut.

Penurunan omzet terjadi akibat sepinya pengunjung yang datang setelah diperbolehkannya PKL berdagang di Jalan Jatibaru. Faktor lainnya karena komoditas yang diperdagangkan antara pedagang Pasar Blok G dengan PKL di Jalan Jatibaru relatif sama.

"Itu turunnya sangat drastis. Kalau dulu sehari bisa minimal lebih dari Rp 10 juta, sekarang hanya Rp 3 juta," kata Dominikus.

Menurut Dominikus, penataan PKL di Jalan Jatibaru mengabaikan aspek keadilan, sebab, pedagang Pasar Blok G yang patuh dan membayar retribusi kurang diperhatikan dengan adanya kebijakan tersebut.

Adapun, solusi Dinas KUKMP DKI Jakarta dengan menawarkan pembinaan berdagang secara online sulit terealisasi saat ini. Sebab, sistem tersebut memerlukan sosialisasi dan waktu yang tidak sebentar.

"Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas KUKMP belum mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya sehingga tidak selaras dengan tugasnya melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah, serta perdagangan," kata Dominikus. 

(Baca juga: Menhub Akan Minta Gubernur Anies Buka Jalan Stasiun Tanah Abang)

Selain itu, hasil pemeriksaan lapangan Ombudsman menunjukkan Dinas KUKMP tidak melaksanakan tahapan pemindahan dan penghapusan lokasi PKL. Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya PKL yang menempati trotoar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...