Jokowi Persilakan KPK Periksa Puan dan Pramono dalam Kasus e-KTP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum dua menterinya yang disebut terdakwa Setya Novanto dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Setnov menyebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, masing-masing menerima uang US$ 500 ribu.
Pemeriksaan kepada dua anak buahnya dapat dilakukan apabila KPK memiliki bukti hukum. "Ya, negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi, di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/4) seperti dikutip dari Antaranews.
Jokowi menegaskan kedua menterinya memiliki posisi yang sama di hadapan hukum. "Semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta, bukti-bukti hukum yang kuat," kata Jokowi.
(Baca juga: Setnov Ungkap Puan dan Pramono Terima Uang e-KTP US$ 500 Ribu)
Saat pembahasan anggaran KTP elektronik 2011-2012, Puan yang merupakan putri Ketua DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menjadi ketua fraksi PDI Perjuangan, sedangkan Pramono Anung menjabat wakil ketua DPR.
Dalam persidangan Kamis kemarin (22/3), Setnov menyatakan mendapatkan informasi bahwa Puan Maharani dan Pramono menerima uang masing-masing US$ 500 ribu. Informasi ini dia ketahui dari keterangan terdakwa Andi Narogong dan rekannya pengusaha Made Oka Masagung yang disampaikan saat keduanya mengunjungi rumahnya pada akhir 2011.
Setnov juga mengatakan sempat mengatakan bertemu dengan Pramono di Solo, Jawa Tengah dan mengkonfirmasi mengenai informasi pemberian uang tersebut.