Anies Didesak Hentikan Restrukturisasi Kontrak PAM Jaya dengan Swasta

Dimas Jarot Bayu
23 Maret 2018, 11:04
air bersih
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pedagang membawa jeriken berisi air bersih yang akan dijual di kawasan Penjaringan, Jakarta, Kamis (22/3).

Sejumlah organisasi nirlaba yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan penghentian swastanisasi air minum yang dijalankan PAM Jaya dengan pihak swasta yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonaise Jaya (Palyja). Koalisi masyarakat meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan restrukturisasi kontrak air antara PAM Jaya dengan swasta.

Direktur PAM Jaya bersama dengan pihak swasta sedang merumuskan restrukturisasi kontrak menjelang berakhirnya perjanjian pengelolaan air dengan dua pihak swasta.

Advertisement

"Bukan justru melanjutkan swastanisasi air dengan dalih merevisi kerjasama sampai masa kontrak berakhir," kata pengacara publik LBH Jakarta Arif Maulana yang juga tergabung dalam KMMSAJ melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/3).

(Baca juga: Pengelolaan Air Bersih Jakarta Bakal Pindah dari Swasta ke Pemprov)

Putusan MA tersebut telah menyatakan bahwa para tergugat yang terdiri dari Aetra, Palyja, PAM Jaya, juga presiden, wakil presiden, menteri keuangan, menteri pekerjaan umum, dan DPRD DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta dalam wujud Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) tertanggal 6 Juni 1997 yang diperbaharui dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) tanggal 22 Oktober 2001.

"Karena telah terang dan jelas dalam putusan dan MA, para tergugat harus segera hentikan swastanisasi air di Jakarta dan mengambilalih untuk kepentingan publik tanpa menunggu," kata Arif.

Rencana restrukturisasi kontrak air sempat disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat bertemu dengan Wakil Walikota Paris Anne Le Start Bidang Air, Sanitasi dan Pengelolaan Air, pertengahan Februari lalu. Sandiaga mengatakan provinsi DKI Jakarta menyiapkan rencana memberikan akses air bersih yang lebih baik ke rakyat miskin.

Restrukturisasi kontrak pengelolaan air minum Jakarta ini telah disiapkan sejak era Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful. PAM Jaya bersama dua perusahaan swasta air minum yakni Palyja dan Aetra menandatangani rencana restrukturisasi pada 25 September 2017.

Ketika itu rencana restrukturisasi sebagai langkah persiapan menjelang berakhirnya kontrak antara perusahaan swasta dengan pemerintah provinsi Jakarta pada 2023. Dengan restrukturisasi ini, pemerintah provinsi tak akan menghentikan perjanjian sebelum kontrak berakhir.

(Baca: MA Batalkan Privatisasi Air Jakarta, Pengusaha Tunggu Langkah Pemprov)

Arif menilai pengelolaan air oleh negara adalah kunci menjamin hak asasi warga atas air sebagai sumber kehidupan dan aset publik milik bersama. "Kepentingan publik merupakan prioritas utama dalam pengelolaan air. Oleh karena itu masyarakat harus terlibat menentukan bagaimana air akan dikelola, baik terkait alokasi maupun pengusahaan. Ruang partisipasi harus dibuka," kata Arif.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement