Disebut Tabrak Aturan, PP Impor Garam Bakal Digugat ke MA

Yuliawati
Oleh Yuliawati
19 Maret 2018, 19:34
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Suasana khas tambak garam, kincir angin untuk memompa air ke areal lahan garam.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewenangan impor garam industri. Aturan baru tersebut mengubah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemberi rekomendasi impor garam beralih kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin menilai, PP tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 disebutkan rekomendasi impor seharusnya dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Advertisement

Rencananya dalam waktu dekat timnya akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung. "Peraturan Pemerintah seharusnya tak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Ini namanya tabrak aturan," kata Jakfar dihubungi Katadata, Senin (19/3).

(Baca juga: Polemik Impor, Luhut Sebut Menperin Lebih Paham Kebutuhan Garam)

Dari salinan PP Nomor 9 Tahun 2018 yang diperoleh Katadata.co.id, kewenangan impor komoditas perikanan dan pergaraman  sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penetapan rekomendasi diserahkan kepada menteri perindustrian.

Adapun standar mutu impor garam industri dalam Pasal 5 aturan tersebut memiliki persayaratan memiliki kandungan natrium klorida (NaCl) 97% atau lebih di bawah 100% dihitung dari basis kering.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement