Bappenas Usul Bea Antidumping Untuk Atasi Serbuan Impor Baja Tiongkok

Rizky Alika
8 Maret 2018, 16:23
Pabrik baja
Arief Kamaludin | Katadata
Pabrik baja.

Pemerintah berencana mengenakan bea masuk antidumping atas potensi serbuan impor baja asal Tiongkok. Indonesia berpotensi mendapat serbuan impor baja asal Tiongkok sebagai dampak kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang akan mematok tarif bea masuk baja dan alumunium masing-masing 25% dan 10%.

“Kalau serbuan itu berujung pada dumping, kita kan masih punya instrumen, baik melalui anti dumping maupun yang sifatnya pengamanan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Kamis (8/3).

Kebijakan Trump tersebut diperkirakan akan membuat Tiongkok kesulitan menjual produk baja dan aluminiumnya ke AS, sehingga mengalihkan pasarnya ke negara lain, termasuk Indonesia.

(Baca juga: Pemerintah Waspadai Dampak Lanjutan Kebijakan Bea Masuk Impor Baja AS)

Bambang mengatakan dengan pengenaan tarif untuk pengamanan atau tarif antidumping akan membuat Indonesia dapat mengantisipasi luapan produk baja dari Tiongkok.

Bea masuk antidumping tersebut merupakan bea masuk tambahan untuk barang impor yang harga ekspornya lebih kecil dari harga pasar domestik. Selain itu, Bambang berharap pabrik baja di Indonesia dapat menghasilkan produk yang setara atau lebih baik dari produk impor.

Untuk menghadapi perang dagang yang digencarkan oleh Trump, Bambang menilai Indonesia perlu mendiversifikasi tujuan ekspor, baik komoditas maupun tujuan eksor. Selain itu, pemerintah juga perlu segera menyelesaikan perjanjian dagan dengan negara-negara yang memiliki potensi untuk mengimpor barang dari Indonesia dalam jumlah besar. “Supaya ekspornya lebih dimudahkan,” kata Bambang.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...