Dikabulkan MA, Pungutan Pengesahan STNK Dihapus

Yuliawati
Oleh Yuliawati
22 Februari 2018, 14:54
KENAIKAN TARIF STNK TIGA KALI LIPAT
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengurusan STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Mahkamah Agung membatalkan pungutan dari pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). MA membatalkan pungutan pengesahan STNK dengan mengabulkan sebagian uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Majelis Hakim MA terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yosran, membatalkan Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP No 60 Tahun 2016 lewat putusan Nomor 12 P/HUM/2017.

Alasannya, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal tersebut menyatakan legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintah tidak dipungut biaya.

“Menurut Mahkamah, ketentuan yang demikian adalah berlebihan dan dapat dikualifikasi sebagai pungutan ganda, karena pada saat pajak kendaraan bermotor dibayar, PNBP STNK sudah dipungut. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” bunyi putusan seperti dikutip dari putusan MA, Kamis (22/2).

(Baca juga: Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi)

Dengan demikian lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP Nomor 60/2016 yang mengatur biaya pengesahan STNK menjadi tidak berlaku. Aturan tersebut menetapkan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Namun, MA tidak mengabulkan gugatan lainnya yakni pungutan penerbitan STNK yang sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan Rp 200 ribu untuk roda empat dan lebih. Selain itu pungutan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berlaku dengan tarif Rp 225 ribu baik untuk buku baru atau ganti kepemilikan.

Perkara uji materi ini diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, sebagai pemilik kendaraan asal Pamekasan merasa dirugikan atas berlakunya PP No. 60 Tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017. PP ini menggantikan PP No. 50 Tahun 2010, dengan aturan tambahan mengenai biaya pengesahan STNK.

Kenaikan biaya STNK dan BPKB ini sempat menjadi perdebatan pada saat berlakunya PP No. 60 Tahun 2016, pada 2017. Sebagian anggota masyarakat protes karena dianggap kenaikan biaya tersebut memberatkan. 

(Baca juga: Cerita di Balik Kenaikan Tarif STNK)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...