Tolak Perppu UU MD3, Jokowi Dorong Masyarakat Uji Materi ke MK

Ameidyo Daud Nasution
22 Februari 2018, 11:00
Jokowi
Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Rabu 21 Februari 2018.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan penolakannya atas wacana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alternatif Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang kontroversial. Jokowi mendorong masyarakat untuk mengajukan uji materi atas UU MD3 yang mendapat persetujuan rapat paripurna DPR pada Senin (12/2).

“Saya kira tidak sampai ke sana (penerbitan Perppu), yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk judicial review,” dalam keterangan Sekretariat Presiden Rabu (21/2).

Presiden menyatakan paham dengan kesesahan masyarakat terkait berlakunya UU MD3. "Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk,” kata Jokowi.

(Baca juga:  Menteri Hukum: Presiden Jokowi Kemungkinan Tak Tandatangani UU MD3)

Jokowi mengatakan, draft UU MD3 tersebut sudah berada di mejanya namun belum ditandatanganinya. Meski tanpa ditandatangani, Jokowi menyadari UU ini tetap akan berlaku. "Kami semua tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi," katanya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly usai bertemu dengan Jokowi mengatakan presiden kemungkinan tidak menandatangani UU MD3 karena kaget dengan aturan tersebut. Yasonna mengatakan selama ini Jokowi tak mendapat masukan mengenai perkembangan pembahasan UU MD3 di DPR.

Sebelumnya pengacara Hukum Tata Negara Andi M Asrun menyatakan jika UU MD3 tidak ditandatangani Jokowi, maka proses gugatan aturan tersebut di MK akan menjadi lebih mudah. Sebab, dengan tidak ditandatangani maka pemerintah dapat memberikan pendapat berbeda dengan DPR ketika berjalannya proses persidangan di MK.

"Sehingga kemungkinan pasal yang diujikan itu akan dibatalkan oleh MK," kata Asrun yang kerap menjadi pengacara dalam kasus di MK.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...