Ajukan PK Tanpa Banding, Ahok Perlu Penuhi Beberapa Syarat

Yuliawati
Oleh Yuliawati
19 Februari 2018, 16:06
Ahok Di Vonis Dua Tahun
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mahkamah Agung (MA) menerima berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok mengajukan PK atas kasus penodaan agama yang membuatnya menjalani hukuman penjara dua tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan pihaknya menerima pengajuan PK pada 2 Februari 2018 dan telah memprosesnya. MA telah menentukan hakim yang akan memeriksa permohonan upaya hukum PK dan menetapkan Senin, 26 Februari 2018, sebagai hari pertama sidang.

Abdullah menjelaskan PK yang diajukan kuasa hukum Ahok yakni Josefina A Syukur, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Fin Lety Indra & Patners, merupakan upaya hukum luar biasa.

"PK ini upaya hukum luar biasa meski tanpa melalui proses banding dan kasasi, asalkan penuhi syarat yakni menerima hukuman dan menjalaninya," kata Abdullah kepada Katadata, Senin (19/2).

Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Andi Sandi mengatakan, PK dapat diajukan dengan syarat terpidana mengajukan novum atau bukti baru dalam perkara yang sama.

"Novum baru itu bisa merupakan sesuatu yang telah ada saat kejadian atau tindakan, namun baru ditemukan," kata Andi kepada Katadata.

(Baca juga: Batal Ajukan Banding, Ahok Tulis Surat "Tuhan Tidak Tidur")

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...