Jokowi Disebut Dapat Keuntungan Politik Bila Tak Tandatangani UU MD3

Dimas Jarot Bayu
16 Februari 2018, 10:00
Jokowi Di DPR/MPR
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Presiden Joko Widodo saat hendak menyampaikan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Presiden Joko Widodo hingga kini belum menandatangani perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR pada Senin (12/2). Pengacara Hukum Tata Negara Andi M Asrun menyatakan bila Jokowi tak akan mendandatangani UU, tak akan ada implikasi hukum namun menimbulkan dampak politik.

Menurut Asrun, tanpa Jokowi menandatangani UU MD3 pun aturan tersebut tetap akan berlaku dengan sendirinya. Sebab berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 disebutkan RUU sah menjadi UU dan wajib diundangkan meski tidak ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama.

Advertisement

Aturan soal ini lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 170 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Jokowi tidak akan tanda tangan pun UU akan berlaku," kata Asrun di Hotel Century Atlet, Jakarta, Kamis (15/2).

(Baca juga: Atur Imunitas dan Antikritik DPR, UU MD3 Akhirnya Digugat ke MK)

Lebih lanjut, kata Asrun, jika UU MD3 tidak ditandatangani Jokowi, maka proses gugatan aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi lebih mudah. Sebab, dengan tidak ditandatangani maka pemerintah dapat memberikan pendapat berbeda dengan DPR ketika berjalannya proses persidangan di MK.

"Sehingga kemungkinan pasal yang diujikan itu akan dibatalkan oleh MK," kata Asrun yang kerap menjadi pengacara dalam kasus di MK. Forum Kajian Hukum dan Kontitusi (FKHK) telah mengajukan uji materi UU MD3 ke MK.

Sebaliknya, bila Jokowi tidak menandatangani UU MD3 maka akan memperoleh keuntungan menjelang pemilihan presiden 2019. Apalagi ada desakan dari publik yang meminta Jokowi tak menandatangani UU MD3, di antaranya datang dari LBH GP Ansor. 

"Secara politik lebih menguntungkan bila Jokowi tidak beri tanda tangan, artinya dia tidak dianggap pro pada peraturan perundang-undangan yang tidak bagus atau banyak dikritik publik," kata Asrun.

(Baca juga: Menyoroti Aturan Imunitas dan Antikritik DPR dalam UU MD3)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement