Pansus Angket DPR Rekomendasikan KPK Bentuk Dewan Pengawas

Dimas Jarot Bayu
14 Februari 2018, 13:33
Sidang paripurna DPR
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rekomendasi terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2). Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menyebut ada empat aspek rekomendasi yang diberikan kepada KPK, salah satunya mengenai pembentukan Dewan Pengawas.

Rekomendasi meliputi aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia (SDM). "Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Agun.

Pada aspek kelembagaan, Pansus Angket merekomendasikan agar KPK menyempurnakan struktur organisasinya. Hal ini dimaksudkan agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.

(Baca juga: Pansus Angket DPR Paparkan Empat Temuan soal KPK)

Pansus Angket juga merekomendasikan KPK meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum maupun instansi lainnya, seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, atau pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya. "Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik," kata Agun.

Pansus Angket pun menyarankan agar KPK membentuk lembaga pengawas independen melalui mekanisme internal mereka. Menurut Agun, hal ini dilakukan sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik. Selama ini, Pansus Angket menilai pengawasan internal yang dilakukan KPK dianggap kurang tepat karena berada di bawah Deputi. Alhasil, pengawasan internal akan menjadi subordinat.

Agun mengatakan, lembaga pengawas independen nantinya dapat beranggotakan dari unsur internal maupun eksternal KPK. Dari eksternal, KPK dapat mengambil tokoh-tokoh yang memiliki integritas. Sebelumnya, usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK juga pernah dilontarkan dalam revisi Undang-undang KPK.

"Dalam kerangka terciptanya check and balances," kata Agun. (Baca juga: MK Terpecah dalam Putusan Sahkan Hak Angket KPK di DPR)

Pada aspek kewenangan, Pansus Angket merekomendasikan KPK menjalankan tugas koordinasi dan supervisi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Selain itu KPK juga diminta membangun jaringan kerja yang kuat.

"Dan menempatkan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien," kata Agun.

Dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, Pansus Angket merekomendasikan KPK lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku. KPK juga diminta memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU LPSK, UU yang mengatur tentang HAM, dan tata kelola tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan)

"Kepada KPK, dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan negara," kata Agun.

Pada aspek anggaran, Pansus Angket juga merekomendasikan KPK meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai hasil rekomendasi BPK. Agun menyebut, KPK saat ini masih belum sesuai menindaklanjuti 47 rekomendasi dari BPK.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...