Kemenperin Antisipasi Dampak Buruk Aturan Post-Border

Dimas Jarot Bayu
13 Februari 2018, 13:42
Pelabuhan Ekspor
Arief Kamaludin|KATADATA
Pelabuhan barang ekspor dan impor.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut kemudahan pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post border yang diterapkan sejak 1 Februari 2018 akan membuat semakin mudahnya impor barang ke Indonesia. Dengan aturan ini, jumlah barang impor yang masuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) berkurang signifikan.

Jumlah barang yang masuk kategori lartas impor bakal dikurangi dari 48,3% menjadi hanya sekitar 20,8% dari seluruh 10.826 barang impor pada Harmonized System (HS) Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ini artinya jumlah barang lartas berkurang sekitar 57%.

Advertisement

"Post-border bagian dari penyederhanaan lartas, memang konsekuensinya impor lebih mudah," kata Airlangga di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (13/2).

(Baca juga: Pengawasan Impor Baja hingga Plastik Digeser ke Luar Pelabuhan)

Airlangga menyatakan aturan post border salah satunya berdampak kepada industri besi dan baja pengikat (fastener). Dengan adanya kemudahan lartas ditambah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, utilisasi industri fastener bakal menurun.

Industri lokal akan kalah kompetitif dengan terbukanya keran impor tersebut. Padahal, lanjut Airlangga, utilisasi industri produk tersebut selama 2017 naik 80% saat masih ada pembatasan impor besi dan baja.

"Dengan dicabutnya Permendag (Nomor 82 Tahun 2016) itu dikhawatirkan yang namanya fastener kan barang kecil, itu digabung dengan yang lain,"

Meski demikian, Airlangga meminta pelaku industri tetap tenang. Dia memastikan pemerintah akan mengenakan tindak pengamanan perdagangan (safeguard) jika terjadi kenaikan impor tidak normal terhadap jenis barang tertentu.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement