Diduga untuk Biaya Pilgub NTT, Bupati Ngada Terima Suap Rp 4,1 Miliar

Dimas Jarot Bayu
12 Februari 2018, 13:34
Basaria
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan tersangka Bupati Ngada Marianus Sae yang diduga menerima suap Rp 4 miliar untuk biaya pilkada.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka dugaan gratifikasi untuk sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Penetapan Marianus sebagai tersangka setelah yang bersangkutan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Minggu, (11/2).

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Senin (12/2).

Advertisement

Basaria mengatakan, Marianus diduga menerima total uang sejumlah Rp 4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu. Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap memperoleh proyek sejak 2011.

(Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Zumi Zola Tetap Jabat Gubernur Jambi)

Basaria mengatakan, uang tersebut diserahkan baik secara tunai maupun melalui transfer antarbank, antara lain pada November 2017 sebesar Rp 1,5 miliar di Jakarta, transfer Rp 2 miliar di rekening Wilhelmus pada Desember 2017. Uang tersebut juga diserahkan secara langsung di rumah Marianus sejumlah Rp 400 juta pada 16 Januari 2018 dan Rp 200 juta pada 6 Februari 2018.

"WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) membuka rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan kartu ATM bank tersebut pada 2015 kepada MSA (Marianus Sae)," kata Basaria.

Selain diduga untuk proyek-proyek sebelumnya, Marianus juga diduga menjanjikan sejumlah proyek senilai Rp 54 miliar kepada Wilhelmus pada 2018. Basaria mengatakan, proyek tersebut antara lain pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawe (Rp 3 miliar), jalan Ranamoeteni (Rp 20 miliar).

Kemudian, jalan Riominsimanunggela dengan nilai Rp 14 miliar, jalan Tadawaebella (Rp 5 miliar), jalan Emerewaibella (Rp 5 miliar). "Ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar," kata Basaria.

(Baca: Wali Kota Tegal Terima Suap Rp 5,1 Miliar untuk Ongkos Pilkada 2018)

Basaria memprediksi jika uang suap yang didapatkan Marianus akan digunakan untuk biaya kampanye di Pilkada NTT 2018. Marianus mencalonkan diri maju sebagai calon gubernur NTT berpasangan dengan Emilia J Nomleni.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement