MK Terpecah dalam Putusan Sahkan Hak Angket KPK di DPR

Yuliawati
Oleh Yuliawati
8 Februari 2018, 17:54
Mahkamah Kontitusi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-undang UU MD3 dan menyatakan bahwa Pansus KPK sah secara konstitusi, Kamis (8/2).

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR merupakan sah secara konstitusional.

"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam putusan, Kamis (8/2).

Advertisement

Dalam putusan ini, empat hakim konstitusi menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat dengan menyatakan seharusnya permohonan uji materi dikabulkan. Mereka yakni Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo. Artinya hanya lima hakim yang menganggap hak angket KPK merupakan kewenangan DPR.

(Baca juga: Usulan Pembekuan KPK, Jokowi: Saya Tidak akan Biarkan KPK Dilemahkan)

Kordinator kuasa pemohon uji materi, Victor Santoso Tandiasa, menyatakan empat hakim yang menyatakan dissenting opinion merupakan hakim yang berlatar belakang hukum tata negara.

Dia menyatakan persoalan kewenangan DPR dalam hak angket Pansus KPK merupakan persoalan yang harus dijawab dengan argumentasi konstitusional tata negara dengan menggunakan penafsiran historis, sistematis dan original intent pembentukan UU angket dan UUD 1945 tentang hak angket DPR.

"Kami merasa menang secara hukum namun kalah secara politis," kata Victor. 

Perkara uji materi diajukan oleh Wadah Pegawai KPK bersama dengan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement