Alami Lima Kecelakaan Kontruksi, Waskita Kena Sanksi

Ameidyo Daud Nasution
8 Februari 2018, 16:25
crane proyek pembangunan kontruksi "double-doble track (DDT)"
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tampak crane proyek pembangunan kontruksi "double-doble track (DDT)" yang roboh di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Minggu (4/2).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan sanksi kepada PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Sejak enam bulan terakhir, lima dari 12 kecelakaan kontruksi terkait dengan proyek yang dikerjakan Waskita.

Direktur Jenderal Bina Marga Arie Moerwanto mengatakan sanksi berupa teguran merupakan peringatan agar BUMN tersebut lebih berhati-hati dan bertanggung jawab atas sistem pekerjaannya. Namun Arie mengatakan teguran terhadap Waskita baru diberikan sebatas pada proyek Kementerian PUPR seperti jalan tol.

Advertisement

"Untuk pengawas konstruksinya juga telah kami berikan teguran," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (8/2). (Baca: KNKT Dilibatkan Usut Penyebab Crane Jatuh di Jatinegara)

Dari lima kasus kecelakaan konstruksi yang melibatkan Waskita, tiga di antaranya merupakan proyek tol, yakni tol Bogor - Ciawi - Sukabumi, tol Pasuruan - Probolinggo, hingga girder tol Pemalang - Batang.

Teranyar longsor di Perimeter Selatan Bandara juga turut menyeret Waskita. Longsor pada Senin (5/2/2018) menimbun dua orang yang menyebabkan salah satunya meninggal dunia. Waskita terlibat dalam pengerjaan kereta bandara Soekarno Hatta yang melewati jalur tersebut.

"Tapi dari Waskita sudah menindaklanjuti, sistemnya sudah diubah," kata dia.

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Shastia Hadiarti mengatakan hasil evaluasi Waskita atas proyek rel tersebut paling tidak baru dapat dikeluarkan Maret mendatang. "Mungkin sekitar satu bulan," kata dia kepada Katadata.

(Baca: Menteri PUPR Peringatkan Kontraktor Tak Tutupi Kasus Kecelakaan)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement