Jadi Tersangka KPK, Zumi Zola Diduga Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar

Dimas Jarot Bayu
2 Februari 2018, 19:45
 Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait beberapa proyek di Jambi, Jumat (2/2). Zumi baik secara bersama-sama maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait beberapa proyek tersebut selama masa jabatannya sekitar Rp 6 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan mantan bintang sinetron itu sebagai tersangka merupakan perkembangan penanganan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun 2018 yang terungkap pada 30 November 2017. KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka setelah memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/2).

(Baca: KPK Telusuri Keterlibatan Zumi Zola dalam Kasus Suap RAPBD Jambi)

Basaria mengatakan, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi, Arfan. Dalam kasus ini, Arfan yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi juga diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR dari tahun 2014-2017.

Akibat perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Basaria mengatakan, penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan pada Rabu (31/1) dan Kamis (1/2) di tiga lokasi berbeda, yakni rumah dinas Gubernur Jambi, villa milik Zumi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi di Kota Jambi. Dalam kegiatan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dollar AS.

"Jumlah uang belum dapat disampaikan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini," kata Basaria.

(Baca: Mantan Bupati Konawe Utara Diduga Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...