Bersumpah Tak Korupsi, Gamawan Fauzi Siap Dihukum Mati di Sidang e-KTP

Dimas Jarot Bayu
29 Januari 2018, 16:51
Gamawan
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah menerima aset berupa ruko dan tanah dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Aset tersebut terkait korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
 
Gamawan menyampaikan pernyataan tersebut ketika bersaksi dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/1). Gamawan menjadi saksi untuk Setya Novanto yang duduk di kursi terdakwa.
 
Awalnya, hakim anggota Franky Tambuwun bertanya kepada Gamawan apakah memiliki hubungan dengan Paulus. Berdasarkan keterangan Andi Agustinus, Paulus dianggap sebagai orang dekat Gamawan.
 
"Kenal Paulus Tannos?" tanya Franky.  (Baca: SBY Disebut dalam Sidang Korupsi e-KTP, Demokrat Angkat Bicara)
 
Gamawan mengatakan, ia memang sempat mengenal Paulus ketika menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat pada 2007. Ketika itu, perusahaan Paulus sempat melakukan penandatanganan kontrak kerja sama dengan PLN.
 
"Karena waktu itu saya Gubernur Sumbar pada 2007, dia penandatangan kontrak kerja sama dengan Dirut PLN di Padang," kata Gamawan.
 
Kendati, ia mengaku hanya sekali itu bertemu dengan Paulus. Dia pun kesal lantaran dianggap sebagai orang dekat Paulus. "Setelah itu saya enggak pernah ketemu lagi sama dia," kata Gamawan.
 
Gamawan pun mengatakan pemberian aset tersebut merupakan fitnah. Menurutnya, ia siap dihukum mati jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Itu fitnah saja. Saya siap dihukum mati," kata Gamawan.
 
Gamawan pun bersumpah tidak pernah menerima sepeser pun uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Gamawan berdalih, sebagai anak ulama ia tak mungkin melakukan sumpah palsu.
 
“Saya anak ulama, ada tiga dosa besar saya tahu, dosa pertama syirik, durhaka pada orang tua, dan sumpah palsu. Demi Allah saya tidak pernah menerima uang satu sen pun,” tuturnya.
 
 
Dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta serta satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan dari Paulus. PT Sandipala merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang memenangkan tender sebagai pelaksana proyek e-KTP.
 
Menurut Gamawan, ruko dan tanah itu dibeli adiknya, Azmin Aulia bersama Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Johnny G. Plate dari Paulus atas nama perusahaan. Kedua aset tersebut dibeli karena Paulus sempat mengaku tak memiliki modal ketika awal tender proyek e-KTP dilakukan pada 2011.
 
"Karena dia (Paulus) tidak ada uang, dia keluarkan uang itu untuk beli mesin segala macam, ditawarkan ruko dan tanahnya ke Johny G Plate dan adik saya. Jadi PT itu yang membeli, bukan adik saya, dan itu lengkap bukti-buktinya," kata Gamawan.
 
Anah buah Gamawan pernah berstatus tersangka
 
Selain itu, dalam persidangan Gamawan juga mengakui mengangkat Irman sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, meski pernah berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Gamawan mengatakan, pengangkatan tersebut dilakukan karena membutuhkan orang yang mampu menangani proyek e-KTP.
 
Alasannya, proyek e-KTP dibutuhkan dalam Pemilu 2014. "Karena proyek (e-KTP) ini sudah berjalan. Ini kan sudah ditarget dan butuh yang mengerti teknis," kata Gamawan.
 
Menurut Gamawan, pengangkatan Irman sebagai Dirjen Dukcapil setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga, Irman tak berstatus tersangka ketika menjabat Dirjen Dukcapil. "Setelah SP3 keluar baru diusulkan jadi Dirjen," kata Gamawan.
 
Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini mengatakan, pengangkatan Irman awalnya dilakukan karena jabatan Dirjen Dukcapil kosong. Sebab, Dirjen Dukcapil sebelumnya pensiun.
 
Atas dasar itu, Irman sempat disetujui untuk diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen Dukcapil. Diah mengatakan, pengangkatan tersebut dilakukan karena ia dan Gamawan tak tahu jika Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
 
"Saya dan Pak Menteri tidak tahu. Dia tidak pernah melapor. Di data kepegawaian tidak ada," kata Diah.
 
Setelah itu, Irman sempat diusulkan sebagai Dirjen Dukcapil bersama 9 calon lain yang namanya disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dari 10 nama, hanya Irman yang tidak lolos oleh tim penilai.
 
"Jadi waktu Plt itu tidak tahu statusnya sudah tersangka di Kejagung. Baru tahu di TPA," kata Diah.
 
Irman kembali diusulkan sebagai Dirjen Dukcapil setelah SP3 keluar. Diah mengatakan, Gamawan sempat memanggilnya untuk kembali mengusulkan Irman  pada 2012 sebagai Dirjen Dukcapil.
 
"Tahun 2012, beliau (Gamawan) panggil kami untuk usulkan Irman. Ternyata SP3 sudah turun," kata Diah.

Advertisement
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement