Pemda 'Bandel' Tak Bentuk Satgas Kemudahan Usaha Diancam Kena Sanksi

Dimas Jarot Bayu
23 Januari 2018, 17:22
Pertumbuhan Ekonomi
Arief Kamaludin|KATADATA
Pembangunan gedung perkantoran di Jakarta.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta seluruh pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas (satgas) kemudahan berusaha. Apabila satgas tak kunjung dibentuk hingga akhir Januari, Kemenko Perekonomian mengancam akan memberikan sanksi.

Kewajiban membentuk satgas kemudahan berusaha diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Saat ini hanya 10 dari 34 provinsi di seluruh Indonesia yang telah membentuk satgas. Sementara di tingkat kabupaten/kota, baru terbentuk 75 satgas dari 514 wilayah.

Advertisement

"Sekarang pemerintah pusat itu semuanya sudah membentuk semuanya, kementerian dan lembaga sudah membikin, tapi (pemerintah) provinsi itu belum, juga bupati dan walikota," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/1).

(Baca: Ranking Kemudahan Usaha RI Naik 19 Level ke Peringkat 72)

Menurut Darmin, satgas ini penting untuk mempercepat perizinan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Nantinya, satgas ini akan bertugas memantau dan membantu pihak-pihak yang ingin berinvestasi.

Satgas kemudahan berusaha selanjutnya akan melaporkan data investasi yang ada di daerah. Mereka juga akan melakukan upaya standarisasi terhadap setiap aturan perizinan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Darmin, saat ini aturan di daerah kerap terlalu banyak dan berbelit sehingga menyulitkan proses perizinan investasi. "Bukan hanya tidak sinkron, kami sudah bikin deregulasi juga tetap saja masih lambat. Karena itu kami memang mencari jalan apa yang harus dilakukan," kata Darmin.

Menurut Darmin, pemerintah pusat memberikan tenggat kepada para pemerintah daerah untuk bisa membentuk satgas hingga akhir Januari 2018. Nantinya, pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak juga membuat satgas kemudahan berusaha sampai tenggat waktu yang diberikan.

"Sanksinya itu sedang dirumuskan hitung-hitungannya. Tidak perlu dipotong sebetulnya, tapi ditunda pembayarannya sampai dia selesai," kata Darmin.

(Baca: Kurang Inovasi, Peringkat Kemudahan Berusaha DKI Jakarta Menurun)

Rencananya, satgas kemudahan berusaha akan melaksanakan tugasnya untuk pemantauan hingga akhir Februari. Satgas kemudian melakukan standarisasi izin hingga akhir April.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement