KPK Soroti Kejanggalan Tak Bisa Usut Korupsi Sektor Swasta di KUHP

Dimas Jarot Bayu
23 Januari 2018, 10:40
Febri Diansyah
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan begitu, korupsi di sektor swasta dimungkinkan untuk dijerat sanksi pidana.

Kendati demikian, korupsi sektor swasta tersebut hanya bisa ditangani Kepolisian dan Kejaksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diberikan kewenangan menangani kasus tersebut.

Alasannya, KPK dianggap hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Untuk bisa menangani kasus korupsi sektor swasta, KPK diminta untuk bisa merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai tidak dilibatkannya KPK dalam upaya penanganan kasus korupsi sektor swasta di RKUHP sangat janggal. Sebab, KPK merupakan lembaga khusus yang dibentuk untuk menangani korupsi.

"Sangat janggal ketika lembaga khusus yang dibentuk untuk menangani korupsi justru tidak berwenang menangani delik-delik korupsi baru," kata Febri ketika dihubungi Katadata, Senin (22/1).

(Baca: Dukung KPK, Jokowi Akan Buat Aturan Antikorupsi Sektor Swasta)

Febri pun menilai penyusunan RKUHP bertujuan untuk menguatkan pemberantasan korupsi. Hal tersebut juga untuk memenuhi celah antara aturan nasional dan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...