PPATK Sebut Jumlah Pelaporan Transaksi Keuangan Masih Terbatas

Dimas Jarot Bayu
16 Januari 2018, 13:39
 Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Arief Kamaludin | Katadata
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dihadapan jurnalis di Jakarta, Rabu, (26/10/2017)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat masih sedikit pelapor yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan transaksi keuangan. Saat ini banyak pihak pelapor yang belum mendaftarkan perusahaannya melalui aplikasi Gathering Report dan Information Processing System (GRIPS).

PPATK mencatat sektor penyandang profesi merupakan pihak pelapor yang paling minim mendaftar laporan transaksi keuangan. Hingga akhir tahun 2017, jumlah pihak pelapor dari pihak penyandang profesi baru 0,1% dari total 64.604.

Sementara, pihak pelapor dari koperasi simpan pinjam baru sebesar 1% dari 7.170 yang melakukan pendaftaran GRIPS. Adapun, sektor penyedia barang dan jasa baru sebanyak 20% dari 4.828 yang melakukan pendaftaran.

"Pihak pelapor yang masih minim untuk mendaftarkan perusahaannya adalah koperasi simpan pinjam, perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, serta pedagang barang seni antik," kata Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (16/1).

(Baca: Survei PPATK: Anggota DPR Dianggap Pelaku Utama Pencucian Uang)

Adapun, pihak pelapor dari penyedia jasa keuangan non bank saat ini telah mencapai 75% dari total 2.307. Sementara, dari penyedia jasa keuangan bank sudah mencapai 97,8% dari total 1.922 pihak pelapor.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...