MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Ambang Batas Presiden Tetap 20%

Yuliawati
Oleh Yuliawati
11 Januari 2018, 16:29
Mahkamah Konstitusi
Arief Kamaludin (Katadata)
Sidang Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, Pasal 222 UU Pemilu tetap berlaku, yakni mengatur presidential threshold atau ambang batas persyaratan pencalonan presiden sebesar 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% suara sah nasional.

"Menyatakan permohonan para pemohon tak dapat diterima," kata Ketua MK Arief Hidayat putusan MK, Kamis (11/1).

Advertisement

Dalam putusan ini, ada dua hakim MK yang mengajukan disssenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan MK terhadap uji materi pasal 222, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Kedua hakim sepakat ketentuan presidential threshold dalam pasal 222 itu dihapus, di antaranya dengan alasan aturan ambang batas 20% memberikan ketidakadilan pada partai politik (parpol) baru.

(Baca: Presidential Threshold 20% Sejak 2009, Jokowi: Kenapa Dulu Tak Ramai?)

Permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7/2017 itu diajukan beberapa pihak dalam berkas yang berbeda. Pemohon uji materi di antaranya Ketua Partai Idaman Rhoma Irama, pengamat komunikasi Effendi Gazali, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, dan Mas Soeroso.

Dalam pertimbangannya, MK memaparkan Pasal 222 tentang ambang batas presiden itu sesuai dengan penguatan sistem pemerintahan presidensial. SElain itu MK memaparkan penerapan sistem presidensial suatu negara idealnya disertai penyederhanaan terhadap sistem kepartaian, namun hal ini belum tercapai di Indonesia.

"Dengan sejak awal diberlakukan persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden berarti sejak awal pula dua kondisi terpenuhi bagi hadirnya sistem presidensial, yaitu pertama, upaya pemnuhan kecukupan dukungan suara partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden di DPR dan kedua, penyederhanaan jumlah partai politik," bunyi putusan tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement