Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Pajak Gross Split

Anggita Rezki Amelia
28 Desember 2017, 11:50
Migas
Dok. Chevron

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Perpajakan Gross Split. Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto menyatakan Presiden Jokowi meneken PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang gross split pada Rabu, 27 Desember 2017.

"Sudah, PP Nomor 53/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha Hulu Migas dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split," kata dia kepada Katadata, Kamis (28/12).

Advertisement

Susyanto menyatakan setelah diteken Jokowi, aturan tersebut menunggu proses diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Setelah proses diundangkan selesai, aturan tersebut akan mulai berlaku. "Rencana hari ini kelar," kata dia.

(Baca: Potensi Masalah Skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split)

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal juga memberikan konfirmasi atas informasi yang sama. "Info kemarin dari WhatsApp Pak Menteri dan Pak Wakil Menteri betul PP pajak gross split sudah diteken Pak Presiden,"ujar dia.

Perjalanan aturan perpajakan Gross Split cukup memakan waktu. Sebelumnya, aturan pajak gross split digodok sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang kontrak gross split pada Agustus 2017 lalu. Aturan itu merupakan revisi dari aturan lama yakni Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017.

Sejak revisi aturan skema gross split terbit, investor pun membutuhkan payung hukum baru berupa skema perpajakan kontrak gross split. Tujuannya untuk memudahkan investor menghitung keekonomian proyek migas.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement