Jaga Daya Beli, Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM & Listrik Awal 2018

Dimas Jarot Bayu
27 Desember 2017, 12:24
BBM SPBU
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengisian BBM.

Pemerintah menetapkan harga tarif listrik untuk periode 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018 tidak naik. Harga tersebut tetap sama ketika periode Oktober hingga Desember 2017 sebesar Rp 415 per kilowatt hours (KwH) untuk golongan 450 VA subsidi dan Rp 605 per KwH untuk 900 VA bersubsidi.

"Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk 1 Januari 2018 sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap jadi sama dengan periode tiga bulan terakhir di tahun ini," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Rabu (27/12).

Selain itu, pemerintah juga memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis RON 88 (Premium) dan Gas Oil 48 (Bio Solar) tidak naik untuk kuartal pertama tahun depan. Nantinya, harga BBM Premium sebesar Rp 6.450 per liter dan Bio Solar sebesar Rp 5.150 per liter.

"Penetapan pemerintah tidak naik karena satu-satunya mempertimbangkan daya beli masyarakat," kata Jonan. (Baca: Pemerintah Godok Formula Baru Harga Premium)

Jonan mengatakan, nantinya harga tersebut akan kembali ditinjau setiap tiga bulan sekali. Peninjauan itu dilakukan dengan melihat perkembangan yang ada, baik harga minyak dan batubara dunia sekaligus ekonomi masyarakat. "Nanti selanjutnya kami lihat lagi karena ketetapannya tiap tiga bulan," kata Jonan.

Dengan tidak dinaikkannya harga BBM dan tarif listrik, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) akan melakukan efisiensi. Hal ini dilakukan karena saat ini harga minyak dan batubara dunia naik.

"Prinsipnya kami memahami dan kami mencoba melakukan efisiensi ke dalam melihat kondisi biaya lain," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...