Jokowi Terbitkan Perpres, Pengelolaan Dana Haji Perlu Restu DPR
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perpres itu telah berlaku sejak diundangkan pada 12 Desember 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Wacana pengelolaan dana haji untuk penggunaan proyek infrastruktur sempat menjadi perhatian publik. Dalam Perpres BPKH ini hanya diatur mengenai mekanisme dalam mengelola dana haji, termasuk perlunya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun soal peruntukkan pengelolaannya tidak ada penjelasan dalam Perpres.
Fungsi pengelolaan dana haji oleh BPKH akan dikerjakan oleh Badan Pelaksana dan mendapat pengawasan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana terdiri dari lima anggota dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Adapun Dewan Pengawas, menurut Perpres ini, terdiri atas tujuh anggota terdiri dari dua orang dari unsur pemerintah dan lima dari unsur masyarakat.
(Baca: Calon Jemaah akan Mendapat Bagi Hasil Dana Haji)
Dalam Perpres disebutkan Badan Pelaksana memiliki peran merumuskan kebijakan, menyiapkan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, yang disampaikan kepada Dewan Pengawas BPKH.