Pengadilan Tolak Gugatan Perusahaan Sukanto Tanoto atas SK Menteri LHK

Dimas Jarot Bayu
21 Desember 2017, 14:00
RAPP
ANTARA FOTO/FB Anggoro
Alat berat dan tumpukan kayu tanaman industri yang sudah dipanen di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10).

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Perusahaan yang dimiliki pengusaha Sukanto Tanoto itu menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 5322/2017 yang berisi pembatalan atas Rencana Kerja Usaha (RKU) RAPP yang sebelumnya pernah diterbitkan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kedua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 376 ribu," kata Hakim Ketua Oenoen Pratiwi saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis (21/12).

Majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formal. Permohonan RAPP seharusnya diajukan melalui gugatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.

"Dengan demikian, pengadilan berkesimpulan bahwa permohonan yang diajukan pemohon untuk mendapat keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan bukanlah permohonan yang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 53 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata hakim anggota Roni Erry Saputro.

(Baca: Menteri Siti Sebut Tidak Tepat RAPP Gugat SK Pencabutan RKU)

Majelis hakim juga berpendapat bahwa fiktif positif (sikap diam pemerintah bermakna setuju) yang diajukan penggugat, hanya dapat membatalkan keputusan yang bersifat baru. Fiktif positif tidak dapat dilakukan untuk pembatalan keputusan yang sudah ada.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa permohonan pembatalan SK melalui fiktif positif dapat menimbulkan dampak negatif. Pasalnya, jika permohonan diterima maka gugatan atas keputusan yang diterbitkan pemerintah tak akan dilakukan lagi melalui PTUN.

"Hal tersebut rentan terjadi penyelundupan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Roni.

(Baca: RAPP Mengaku Salah dan Akan Perbaiki Rencana Kerja Usaha HTI)

Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang dikeluarkan oleh PTUN tersebut. Hamdan menilai pendapat hakim tidak tepat karena seharusnya fiktif positif dapat dilakukan jika surat keberatan untuk mencabut keputusan pemerintah apapun tidak direspon dalam waktu 10 hari.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...