Pembeli Properti Elite di Pulau Reklamasi Jakarta Gugat Pengembang

Dimas Jarot Bayu
21 Desember 2017, 14:34
Reklamasi Pulau C dan D
Arief Kamaludin|KATADATA
Pembangunan di lokasi reklamasi Pulau C-D, di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu, (04/05/2016)

Sembilan konsumen pembeli properti di atas lahan reklamasi Teluk Jakarta menggugat pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah (PT KNI). Sembilan konsumen meminta pengembang mengembalikan uang cicilan yang telah dibayarkan dengan total nilai sebesar Rp 36,7 miliar.  

Para konsumen ini menggugat anak perusahaan milik Agung Sedayu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta. Mereka meminta BPSK agar memerintahkan PT KNI mengembalikan uang cicilan dan booking fee yang telah disetorkan atas pembelian 11 unit properti “Golf Island”.

Golf Island merupakan proyek properti elite yang menghubungkan antara Pulau C,D dan Pantai Indah Kapuk. Rumah yang dibangun ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2-9 miliar per unit. Sementara rumah kantor yang menghadap pantai mencapai Rp 11 miliar per unit. 

Dalam gugatan yang dilayangkan ke BPSK, konsumen juga meminta agar PT KNI tidak meneruskan penerimaan cicilan pembayaran dari konsumen. Permohonan gugatan dilayangkan ke BPSK sejak 27 September 2017 dan saat ini sedang dalam proses sidang. 

(Baca: Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta)

Para konsumen mengajukan gugatan tersebut karena pembangunan proyek “Golf Island” yang dikembangkan PT KNI dalam kondisi ketidakpastian. Alasannya, saat ini PT KNI masih harus menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara DKI Jakarta sebelum dapat melakukan pembangunan.

“Dengan demikian pembangunan tersebut masih mengandung janji yang belum pasti,” begitu tulisan dalam surat gugatan yang diterima Katadata beberapa waktu lalu.

Sebelum mengajukan gugatan, para konsumen telah mengirimkan surat somasi kepada PT KNI untuk mengembalikan cicilan yang telah mereka bayarkan, pada 10 Agustus 2017. Setelah mengirimkan surat somasi, para penggugat bertemu dengan PT KNI pada 21 Agustus 2017.

Setelah pertemuan tersebut, PT KNI menolak mengembalikan dana cicilan dengan alasan adanya suatu perubahan kebijakan yang dianggap sebagai keadaan di luar kekuasaan (force majeure). Hal itu tertuang dalam surat Tanggapan Somasi & Pertemuan Nomor 134/LGLDS&L/KNI/VIII/17 tertanggal 30 Agustus 2017.

(Baca: Anies Tarik Raperda Tata Ruang Reklamasi untuk Dikaji Ulang)

Para penggugat menilai alasan force majeure yang digunakan PT KNI tidak berdasar. Pasalnya, mereka menilai jika hal tersebut terjadi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh PT KNI.

Kemudian, PT KNI dalam surat tertanggal 18 September 2017 meminta kepada para konsumen untuk melanjutkan kembali pembayaran cicilan yang sempat tertunda akibat moratorium reklamasi. PT KNI mendasarkan permintaan tersebut dengan klaim bahwa pembangunan akan berjalan lancar lantaran telah memiliki izin.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...