Eksepsi Setnov, Kuasa Hukum Pertanyakan Hilangnya Nama Politikus

Dimas Jarot Bayu
20 Desember 2017, 16:48
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

Tim kuasa hukum Setya Novanto membacakan eksepsi yang diajukan kliennya dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12).  Dalam eksepsi, terdapat beberapa poin yang dipersoalkan dalam dakwaan Setnov, salah satunya mengenai penghilangan nama sejumlah politikus. 

Kuasa hukum Setya Novanto menyebut dakwaan cacat hukum karena secara tidak jelas, cermat, dan lengkap.  "Sehingga dakwaan kabur dan harus dibatalkan karena melanggar azas splitsing (pemisahan perkara)," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail.

(Baca: PPATK Sebut Istri dan Anak Setnov Bisa Terjerat Pidana Pencucian Uang)

Maqdir mengatakan, surat dakwaan terhadap Novanto tidak sejalan dengan Pasal 142 KUHAP karena adanya ketiadaan konsistensi atas perbuatan bersama-sama yang dilakukan Novanto dalam perkara e-KTP. Sebab, penjelasan mengenai perbuatan bersama-sama tersebut berbeda di antara dakwaan Novanto, Andi Narogong, atau Irman dan Sugiharto.

Maqdir mempermasalahkan hilangnya beberapa nama dalam dakwaan Novanto yang sempat disebut dalam dakwaan sebelumnya. Beberapa nama tersebut, seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Mirwan Amir, Chairuman Harahap, Agun Gunanjar, Mustoko Weni, Abdul Malik Haramain.

Kemudian, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Rindoko Dahono Wingit, Jazuli Juwaini, Marzuki Ali, Khatibul Umam Wiranu, Anas Urbaningrum, serta 37 anggota Komisi II DPR Periode 2009-2014.

"Nama-nama yang terdapat dalam dakwaan Irman dan Sugiharto sebagai dakwaan pokok dihilangkan dan dikurangi dalam dakwaan Setya Novanto yang jelas melanggar azas splitsing perkara," kata Maqdir.

(Baca: Dakwaan Setnov Ungkap Aliran Dana e-KTP & Keterlibatan Anggota DPR)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...