Menteri Siti Sebut Tidak Tepat RAPP Gugat SK Pencabutan RKU

Dimas Jarot Bayu
19 Desember 2017, 17:30
RAPP
ANTARA FOTO/FB Anggoro
Alat berat dan tumpukan kayu tanaman industri yang sudah dipanen di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10).

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menteri LHK Siti Nurbaya menilai gugatan yang dilayangkan RAPP terkait pencabutan izin Rencana Kerja Usaha (RKU), tidak tepat.

Siti mengatakan kebijakan KLHK mencabut RKU RAPP dan meminta perusahaan melakukan perbaikan bertujuan memproteksi lahan gambut. Siti mengatakan, KLHK meminta RAPP menyesuaikan RKU di lapangan sesuai aturan. Permintaan ini telah disampaikan sejak Mei 2017, namun perseoran tak kunjung merevisi RKU sesuai petunjuk KLHK.

Advertisement

"Nah dia tidak mau lakukan itu, jadi terpaksa aturan kami jalan semua," kata Siti di Jakarta, Selasa (19/12).  (Baca: RAPP Mengaku Salah dan Akan Perbaiki Rencana Kerja Usaha HTI)

Menurut Siti, sebenarnya tak sulit untuk menyesuaikan RKU sesuai rekomendasi aturan yang diterbitkan KLHK. Dia pun bingung mengapa RAPP tak kunjung menyesuaikan hal tersebut. "Apa yang susah? enggak ada yang susah kecuali enggak mau. Itu saja," kata Siti.

Siti menyatakan pihaknya kini menunggu putusan sidang tersebut yang akan dibacakan pada Kamis (21/12). "Enggak ada (persiapan). Sudah tunggu saja," kata Siti.

Perusahaan milik Sukanto Tanoto ini merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), yang berlokasi di Provinsi Riau, dengan luas konsesi 338.536 Ha. Perusahaan ini sebelumnya telah berjanji untuk merevisi RKU sesuai dengan peraturan tata kelola gambut.

(Baca: Menteri LHK Paparkan Manuver RAPP Langgar Aturan Lahan Gambut

Namun, perusahaan belum memperbaiki RKU dan malah melayangkan gugatan terhadap KLHK ke PTUN pada 16 November 2017. Dalam gugatan dengan nomor perkara 17/P/FP/2017/PTUN-JKT itu, RAPP keberatan dengan pencabutan Surat Keputusan Menteri LHK soal pembatalan RKU bernomor SK.5322/2017.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement