Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta

Yuliawati
Oleh Yuliawati
15 Desember 2017, 18:58
Sudirman Said
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri), Bakal Calon Gubernur Jawa Tengah Sudirman Said (kedua kanan) di Jakarta, Rabu (13/12).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal menjadi payung hukum reklamasi Teluk Jakarta. Dua raperda yang ditarik dari pembahasan DPRD yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

“Langkah Gubernur Anies ini sangat kami apresiasi, namun itu hanya baru satu langkah, masih ditunggu tindakan nyata lainnnya,” kata Manajer kampanye pesisir, laut dan pulau kecil Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Ony Mahardika, dihubungi Katadata, Jumat (15/12).

Ony menyatakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, yang terdiri dari beragam organisasi, pernah menyampaikan enam langkah yang diusulkan untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Pertama, mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

(Baca: Anies Tarik Raperda Tata Ruang Reklamasi untuk Dikaji Ulang)

Kedua, mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G. Ketiga, tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi.

Keempat, menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan review, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.

Kelima, melakukan kajian komprehensif hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup keberadaan pulau yang sudah terlanjur dibangun (Pulau C, D dan G) dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik. Keenam, pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta.

Direktur Eksekutif RUJAK Center, Elisa Sutanujaya, mengatakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta pernah bertemu Anies pada awal Desember untuk menjelaskan dampak reklamasi dan tindakan yang dapat dilakukan Gubernur DKI Jakarta menghentikan Reklamasi.

Halaman:
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...