Berlandaskan Putusan MK, Hakim Gugurkan Praperadilan Setnov

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Dimas Jarot Bayu
14 Desember 2017, 13:06
Setya Novanto Sidang Tipikor
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno memutuskan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur. Kusno menyatakan pokok perkara dalam kasus yang menyeret Setnov telah disidangkan di PN Jakarta Pusat, sehingga praperadilan menjadi gugur.

"Pada hakekatnya karena hukum positif sudah jelas maka praperadilan ini dinyatakan gugur dan terhadap perkara praperadilan ini tak mungkin lagi diajukan upaya hukum," kata Kusno usai membacakan penetapan keputusan praperadilan yang terekam dalam siaran langsung televisi, Kamis (14/12).

Advertisement

Hakim Kusno mengambil keputusan menggugurkan praperadilan dengan berlandaskan pada Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai gugurnya praperadilan. Kusno mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016 yang memperjelas pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP tersebut.

"MK memberikan penafsiran Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yakni, ‘permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan’," kata Kusno.

(Baca: Dakwaan Setnov Ungkap Aliran Dana e-KTP & Keterlibatan Anggota DPR)

Perkara pokok yakni kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto, telah dimulai dengan digelar sidang pertama di PN Jakarta Pusat pada Rabu (13/12). "Apabila dikaitkan, dengan demikian permohonan praperadilan Setya Novanto haruslah dinyatakan gugur," kata Kusno.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, sebelumnya telah memperkirakan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka bakal gugur. "Intinya adalah dengan dibacakannya dakwaan ini berarti praperadilan gugur sudah," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Maqdir, pembacaan dakwaan Setnov dalam sidang perdana kasus e-KTP tersebut memang sengaja dilakukan KPK guna menggugurkan gugatan praperadilan Novanto. Dia menunjuk persiapan KPK yang membawa sejumlah dokter yang akan bersaksi atas kondisi kesehatan Novanto.

"Itulah yang diinginkan KPK dengan memaksakan diri membawa sejumlah dokter dan saya kira mencoba mempersiapkan diri dan menduga-duga Pak Novanto tidak akan hadir di persidangan," kata Maqdir.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement