Berkas Perkara Setnov Lengkap, KPK Siap Limpahkan ke Pengadilan

Dimas Jarot Bayu
6 Desember 2017, 12:23
 Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua Saut Situmorang membantah KPK hendak mengagalkan gugatan praperadilan Setnov.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) telah dianggap lengkap atau P21. KPK bersiap melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap/P21. Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan dan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum akan diproses lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (6/12).

Advertisement

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan belum dapat memastikan kapan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan. "Karena perubahan sangat cepat tidak bisa mengatakan ABCD, jadi kami hati-hati saja, karena dinamikanya tinggi," kata Saut.

(Baca: KPK Kebut Pelimpahan Berkas Perkara Setnov ke Pengadilan)

Saut mengatakan penyerahan berkas perkara tergantung koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut. Saut membantah KPK mengejar pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk menghentikan gugatan praperadilan yang diajukan Setnov. Apabila sidang perkara e-KTP digelar dan dakwaan dibacakan, maka otomatis sidang praperadilan akan gugur. "Enggak (mengejar praperadilan)," kata Saut.

Sidang praperadilan perkara Setnov bakal digelar pada Kamis (7/12) setelah tertunda satu pekan. Penundaaan sidang praperadilan atas permintaan KPK yang menyatakan membutuhkan waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen dan administrasi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement