MKD DPR Harap Setnov Mundur Sebelum Hasil Putusan Kode Etik

Dimas Jarot Bayu
4 Desember 2017, 20:02
Setnov Ditahan
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Syarifudin Sudding menyatakan pihaknya akan mengambil putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto pekan ini. MKD berharap, Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR sebelum putusan dibacakan kepada publik.

"Saya kira mudah-mudahan beliau akan mengambil satu sikap sebelum ada putusan MKD," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12).

Sudding menyatakan, Setya Novanto telah menyadari posisinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani tahanan dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Setya Novanto juga telah meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya saat diperiksa tim MKD pada Kamis (30/11). (Baca: Periksa Pelanggaran Kode Etik, MKD Sebut Setya Novanto Minta Maaf)

"Saya kira pada saat MKD kemarin ke KPK beliau juga menyadari posisinya dan beliau akan mengambil satu sikap dalam waktu dekat," kata Sudding.  

Menurut Sudding, Novanto harus menyadari bahwa tugasnya sebagai Ketua DPR sangat penting dan tak bisa diwakili. Sudding pun menyarankan agar Novanto mengundurkan diri agar kinerja DPR dapat berjalan secara optimal.

"Saya kira beliau sungguh sangat elegan ketika mengambil posisi untuk mundur," kata Sudding.(Baca juga: Airlangga Hartarto Klaim Dapat Izin Jokowi Jadi Ketum Golkar)

MKD akan segera mengambil kesimpulan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam pekan ini. Putusan diambil setelah MKD memverifikasi pernyataan Novanto kepada pimpinan dan Sekretariat Jenderal DPR yang dijadwalkan diperiksa hari ini.

"Kalau memang sudah tidak ada lagi hal yang perlu didalami dari keterangan-keterangan pihak kesetjenan dan pihak terkait, kami akan segera mengambil kesimpulan ketika tidak ada hal yang penting untuk kami konfirmasi ulang kepada Pak Setya Novanto," kata Sudding.

(Baca: Praperadilan Setnov Ditunda, KPK Dituding Kejar Pelimpahan Berkas

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...