Saksi Kasus e-KTP, Istri Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, ke luar negeri. KPK mencegah Deisti untuk mempermudah penyidikan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Deisti dicegah agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri. "Pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS (Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/11).
KPK telah mengirimkan surat pencegahan terhadap Deisti tersebut kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Deisti dicegah dalam waktu enam bulan ke depan. "Terhitung sejak 21 November 2017," kata Febri.
(Baca juga: Istri Novanto Diperiksa Terkait Jabatannya di PT Mondialindo)
KPK sebelumnya sempat memeriksa Deisti pada Senin (20/11). Dia diperiksa terkait jabatannya sebagai mantan Komisaris Utama PT Mondialindo Graha Perdana.
Dalam sidang e-KTP pada Jumat (3/11) lalu, Deisti diketahui pernah memegang saham mayoritas di PT Mondialindo Graha Perdana. Deisti disebut memiliki 50% saham Mondialindo selama kurun waktu 2008-2011.