Pemerintah Kesulitan Tertibkan Lahan Terlantar

Dimas Jarot Bayu
14 November 2017, 14:54
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ilustrasi. Sebagian lahan terlantar akan dimanfaatkan untuk industri garam nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat untuk 23.975 hektar dari 400 ribu tanah terlantar yang ada di Indonesia. Lahan tersebut merupakan tanah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan yang telah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkan.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyatakan kesulitan menertibkan tanah terlantar di Indonesia. "Ternyata membereskan tanah terlantar itu tidak mudah," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).

(Baca: Jokowi Perintahkan Menteri ATR Percepat Pembagian Sertifikat Tanah)

Salah satu masalah penertiban itu akibat banyaknya pemilik HGU yang tak mau ditertibkan. Mereka, kata Sofyan, kerap membawa sengketa lahannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Walaupun sudah dinyatakan tanah terlantar orang yang punya HGU itu tidak mudah menyerah," kata Sofyan. 

Sofyan menuturkan, saat ini tanah terlantar didayagunakan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Nantinya, sebanyak 1422,14 hektar tanah akan diperuntukkan dalam program Reforma Agraria, 732,03 hektar untuk Program Strategis Nasional, dan 212,13 hektar untuk cadangan negara.

"Sementara 21.429,04 hektar sisanya digunakan untuk mendukung bank tanah," kata Sofyan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...